Rabu, 07 Juni 2017

7 . Calon-calon Tahbisan serta Prasyarat




 7 .    Calon-calon Tahbisan serta Prasyarat




 https://www.google.co.id/search?


Seperti yang sudah di bahas dalam bab III bahwa seorang pelayan adalah orang yang benar-benar baik dan tidak memiliki masalah berat dalam hal ini seorang imam yang akan di tahbisan harus memenuhi beberapa tahap yang yaitu sudah menerima sakramen baptis dan juga sudah menerima sakreman penguatan. Selain itu tidak melakukan dosa berat.Dari semua tutuntan terhadap calon imam yang paling utama adalah kebebasan yang sewajarnya. Apabila tidak ada kebebasan maka bisa dikatakan durhaka melaksanakan tahbisan. Semua calon diakonat harus telah dididik menurut norma hukum.

 Dokumen Konsili Vatikan II.Penerbit Obor








 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar